Awas Saksi Palsu !! Teriak Pengunjung Warnai Sidang Kesaksian Lanjutan Kasus Pembelian Pertalite 300 Ribu di PN Salatiga

TEROPONG SELATAN

- Pewarta

Selasa, 17 Oktober 2023 - 21:17 WIB

3028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga |  Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.45, dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke-6, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 16 Oktober 2023.

Agenda sidang masih kesaksian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 3 orang saksi, yaitu operator SPBU M. Bahrudin, satpam SPBU yang bernama Wimpi dan Kanit Tipidter Polres Salatiga, Iptu Ryan Zovi Andreas Sitirus S.tr sebelum sidang Ketua Majelis Hakim memperingatkan kepada para saksi agar bicara apa adanya, jujur apa yang dilihat, didengar dan diketahui jangan bicara bohong secara agama itu dosa dan ada ancaman hukum bagi saksi yang memberikan keterangan tidak benar dibawah sumpah, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H., M.H.

Dalam persidangan terbuka untuk umum saksi dari SPBU menerangkan bahwa pada saat OTT pada saat sang kanit tipidter polres salatiga datang ke SPBU, saksi mengatakan belum mengisi pertalite ke mobil cerry, saksi juga mengatakan bahwa sang kanitlah yang menyuruh agar cepat mengisi pertalite dimobil cerry itu, saksi juga menerangkan bahwa pembelian pertalite 300 ribu itu normal dan itu masih sesuai dengan SOP jadi pembelian 300 ratus ribu itu tidak masalah.

Berbeda halnya kesaksian yang disampaikan oleh kanit tipidter polres salatiga didepan persidangan yang mengatakan bahwa pada saat datang ke SPBU sang kanit melihat bahwa saat itu mobil cerry sedang diisi pertalite, tidak mungkin saya melakukan penangkapan sebelum saya memastikan bahwa mobil carry itu belum mengisi pertalite, saya punya fotonya kata kanit di didepan persidangan yang disaksikan banyak pengunjung baik dari media, LSM, Ormas juga dari masyarakat lainnya.

Baca Juga :   HUT MA RI Ke 78, Kompak Kapolres AKBP Budi Dan Kejari Rohul, Beri Kejutan Ultah Pada Ketua PN Pasir Pangaraian

Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan kesaksian pada hari senin tanggal 23 Oktober 2023 dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari JPU.

Dalam keterangannya didepan beberapa awak media kuasa hukum Terdakwa PJ menyampaikan,

“Bahwa sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi, JPU menghadirkan lagi 3 orang saksi yaitu kanit tipidter polres salatiga yang melakukan OTT, operator SPBU M.Bahrudin dan satpam SPBU Wimpi,” sebut tim Pengacara PJ

Saat di tanya awak media terkait sidang kesaksian, ” ya temen temen kan tau seperti apa jawaban mereka ketika tim kami banyak bertanya kepada saksi pada saat sidang kesaksian, silahkan temen temen dan publik yang bisa menilai dan menyimpulkannya, kami hanya menanyakan berkaitan dengan substansi dakwaan seperti yang mereka dakwakan kepada saudara PJ, dan pertanyaan pertanyaan kami normatif saja, tapi apakah jawaban mereka itu seperti yang tertuang dalam surat dakwaan atau berbeda, yang jelas kami akan mengurai terus fakta fakta yang sebenarnya,” jelasnya

” Kami hanya menanyakan yang berkaitan dengan subtansi perkara menanyakan berkaitan dengan surat dakwaan, temen temen kan melihat dan mendengar sendiri to fakta persidangan tadi seperti apa, apa yang di sampaikan masing masing saksi temen temen kan melihat mendengar sendiri bagaimana saksi operator SPBU memberikan keterangan, saksi satpam SPBU memberikan keterangan dan saksi Kanit Tipidter itu memberikan keterangan,” Bebernya .

Baca Juga :   Ustadz Abdurrahman Thaib, Ex Napiter Siap Kawal Pemilu 2024 dan Bela Palestina dari Stigma Negatif Terorisme

” Kami hanya menggaris bawahi, bahwa mereka memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah, jadi konsekwensinya siapapun yang memberikan keterangan bohong tidak jujur itu harus diproses secara hukum karena akibat keterangan yang bohong itu berdampak pada orang lain berdampak kepada terdakwa.

Keterangannya bertentangan dengan fakta, keterangannya bertentangan dengan hukum, keterangannya tidak bisa membantu proses persidangan menjadi terang benderang tapi justru keterangannya yang bohong menjadi penyebab rusaknya tatanan hukum dan bisa menghambat proses keadilan dan atau menghalangi keadilan,” terangnya.

” Tak lupa Tim Pengacara juga menyampaikan tetap akan mengawal kasus ini sampai dengan putusan pengadilan dengan harapan Terdakwa Pj dapat diputus bebas,”pungkasnya.

Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga beberapa Lembaga LSM dan media yang selalu mengawal kasus ini dari awal Ketua LP2KP Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua LSM KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini.

Kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh , Kalimantan , Sulawesi, Papua dan juga daerah daerah lain akan terus mengawal jalannya sidang perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya.

Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum,” kata ketua tim lembaga dan beberapa ketua dari lembaga lain.

(Tim Media)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Manager PT. Bumi Daya Abadi, Sudarsono Membantah Tegas Terkait Pemberitaan dirinya Disalah Satu Media Online
Kapolres Rohul Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan PAM Tahap Kampanye OMB LK 2023 – 2024
Mantap..! Upacara PGRI Ke 78 Dan HGN 2023 Di SMPN 2 Rambah, Tertib Serta Disiplin Berlangsung Dengan Khidmat
Ustadz Abdurrahman Thaib, Ex Napiter Siap Kawal Pemilu 2024 dan Bela Palestina dari Stigma Negatif Terorisme
Ketua PH PHDI Jawa Barat Membuka Lokasabha III PHDI Wilayah III Cirebon
Patroli Rutin Jelang Pemilu 2024, AKP Hermawan Pastikan Kantor Dan Gudang Logistik KPUD Rohul Aman
Aksi Ratusan Jurnalis di Jombang, Minta Klarifikasi Terkait OTT Wartawan yang Terkesan Penuh Rekayasa
Mantap, Bendera Pataka IWO-Indonesia Berkibar di Seluruh Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:03 WIB

Jajaran Lapas Narkotika Pematang Siantar Kanwil Kumham Sumut Adakan Giat Pembinaan Fisik, Mental dan Kedisiplinan Petugas

Jumat, 8 Desember 2023 - 07:54 WIB

Peringati Hari Disabilitas Internasional, Pj Gubernur : Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

Rabu, 6 Desember 2023 - 01:51 WIB

Kontrol Blok Hunian, Plt Karutan Perempuan Medan Kanwil Kumham Sumut Tetty Ernawati Siahaan Sapa Warga Binaan

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:47 WIB

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi,SH., S.I.K.,M.Si Belum Gerebek Galian C Liar Di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu dan Kecamatan Kutalimbaru

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:39 WIB

Kejati Sumut Raih Pemenang I Kategori Pengelolaan BMN Yang Produktif dari DJKN Sumut

Rabu, 29 November 2023 - 15:26 WIB

Tanahnya Mau Diexekusi, Warga Kota Medan Mohon Bantuan Presiden RI Dan Walikota Medan Bobby Nasution

Senin, 27 November 2023 - 17:51 WIB

JUARA I KEJURNAS RALLY DANAU TOBA, TENGKU RYANDAVA RIZKY HARUMKAN SUMATERA UTARA

Minggu, 19 November 2023 - 02:17 WIB

Kalapas Binjai Theo Adrianus Hadiri Acara Satu Jam Bersama Menteri Hukum dan HAM RI di UHN

Berita Terbaru