Aceh Singkil |teropongselatan.com. Adanya beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam hal ini pengguna HGU, banyak peraturan yang dilanggar oleh pihak perusahaan tersebut (21/9-2023) ungkap Ketua Harian Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Singkil Jaruddin, MM akrab dipanggil Jarod.
Dalam keterangannya Jarod mengatakan, perusahaan kelapa sawit dalam hal ini pengguna HGU, tidak mengacu kepada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan
Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 9 2 / H G U / K E M – A T R / B P N / X I I / 2 0 2 1 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Begitu juga karyawan perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Aceh Singkil tidak di lengkapi APD (Alat Pelindung Diri), sehingga bisa membahayakan pekerja ataupun karyawan perusahaan itu sendiri.
Kalau itu tidak di lengkapi oleh perusahaan kelapa sawit yang ada di kabupaten Aceh Singkil, kemana dana pembelian alat pelindung diri tersebut di gunakan oleh pihak perusahaan.
Kita melihat sendiri kepada pemilik perusahaan kelapa sawit, harusnya jarak tanam dari sungai dan alur di atur oleh undang undang, kalau alur kecil jarak tanam kelapa sawit jarak nya 35 meter dari bibir alur, kalau sungai jarak nya harus berjarak 100 meter dari bibir sungai.
Ormas LAKI Aceh Singkil, telah menyiapkan dokumen serta data yg dapat menjerat perusahaan atau pun oknum yang selama ini diduga mempermainkan ketetapan sehingga dapat merugikan keuangan negara.
Data ini nantinya akan kami serahkan kepada pihak tertentu, kalau seandainya perusahaan menjalankan usahanya sesuai di terapkan oleh Pemda Kabupaten Aceh Singkil. jelas angka kemiskinan di Aceh Singkil bisa drastis berkurang, angka stunting pun bisa kita tekan ke angka paling rendah. karyawan perusahaan kita pun terjamin keselamatannya.
Saat ini Ormas LAKI sudah mengantongi bukti-bukti untuk diserahkan ke APH (Aparatur Penegak Hukum) untuk segera di tindak lanjuti, kami sudah punya bukti tinggal menyusun dan melengkapi saja tegasnya Jaruddin.