Polsek Serbalawan Tangkap Dua Tersangka Penyalahguna Narkoba Jenis Shabu-Shabu

TEROPONG SELATAN

- Pewarta

Selasa, 19 September 2023 - 22:30 WIB

3027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Pada hari Sabtu, 16 September 2023, pukul 15.30 WIB, Polsek Serbalawan berhasil menangkap dua laki-laki dewasa yang diduga penyalahguna narkoba jenis shabu-shabu. Penangkapan tersebut dilakukan di Areal Perkebunan PT. Bridgestone SRE Afdeling D, Blok IX Div II, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, SH, SIK, MH., saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, “Benar Polsek Serbalawan ada mengamankan dua orang pria yang diduga menjadi bandar narkoba jenis shabu-shabu, “ucap AKBP Ronald, Selasa(19/9/2023).

Lebih lanjut Kapolres mengapresiasi kinerja Polsek Serbalawan yang berhasil mengungkap dan menangkap kasus penyalahgunaan narkotika ini. “Ini menjadi contoh nyata bahwa kinerja pihak kepolisian tidak kenal lelah dalam memberantas peredaran narkoba. Saya berharap masyarakat dapat melihat bahwa kami tidak akan pernah berhenti sampai dunia ini bebas dari narkoba.” ungkap Kapolres.

Ronald juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengecekan di wilayah Serbalawan dan sekitarnya, guna mencegah peredaran narkoba. Untuk itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.

Baca Juga :   Satgas Pangan Polri Tetapkan 10 Tersangka Pengoplosan Beras

“Penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini adalah masalah serius yang harus kita hadapi bersama. Untuk itu, mohon kerja sama masyarakat untuk selalu memberikan informasi jika mengetahui ada aktivitas yang mencurigakan atau terkait dengan peredaran narkoba.”

“Keberhasilan ini jangan sampai membuat kita lengah,” lanjut Ronald. “Perang melawan narkoba adalah perang tanpa henti. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tetap aman dan bebas dari narkoba.” tutupnya.

Sementara itu Kapolsek Serbalawan AKP Abdullah Yunus Siregar, SH., menjelaskan,”Dua tersangka yang ditangkap berinisial “SB(37)” alias Bondil bersama rekannya “AS(34)”, keduanya merupakan warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Mereka kini ditahan di Polsek Serbalawan dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I yang bukan tanaman.

Penyelidikan berasal dari informasi masyarakat bahwa gubuk di kolam pancing, disekitara area perkebunan PT. Bridgestone sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Tim Opsnal Polsek Serbalawan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dommes Marbun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan “SB(37)” alias Bondil bersama rekannya “AS(34)”ungkap Yunus.

Baca Juga :   Ketua Harian Ormas LAKI Aceh Singkil: Singgung Perusahan Langgar UU dan Permentan RI Pemilik HGU di Wilayah Aceh Singkil

“Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu set alat penghisap shabu-shabu atau bong, dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,96 gram, dan satu kaca pirex berisi narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,01 gram. Narkoba tersebut diakui oleh “SB(37)” alias Bondil dibeli berdua dengan “AS(34)”.

Team Opsnal kemudian melakukan pengejaran terhadap “AS(34)” dan berhasil mengamankan di pinggir jalan di daerah Serbalawan. “AS(34)” mengakui bahwa beberapa saat sebelumnya ia membeli shabu-shabu bersama “SB(37)” dari daerah Serbalawan untuk mereka gunakan berdua.

Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Serbalawan untuk pengembangan lebih lanjut dan kemudian akan diserahkan ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, “tandas Yunus.(Leodepari)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aksi Ratusan Jurnalis di Jombang, Minta Klarifikasi Terkait OTT Wartawan yang Terkesan Penuh Rekayasa
Patroli KRYD Ops Cipkon 2023, Polsek Tambusai Utara Amankan Ratusan Botol Miras Serta Data Pelayan Warung Remang-remang
Tersangka Kasus Pencurian Sepeda Motor Diringkus Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul
Mantap !! Hakim Ingetkan Jangan Pengaruhi Kami Dengan Uang, Sidang Pembelian Pertalite 300 Ribu di Salatiga
Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli Sampaikan Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan
Diduga Jaksa dan LP Gunakan Produk Mafia Untuk Eksekusi dr Tunggul P Sihombing MHA
Miris, Korban Niat Baik ingin Beli Motor, Kena Tipu 14 Jutah Rupiah
Terkait Maraknya Judi Milik J.S, Kapolres Sergai : Akan Kami Tindak Lanjuti

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 16:56 WIB

Akses Jaringan 4G/LTE Masuk Ke Desa Lesten, Anggota DPRK Gayo Lues Apresiasi Kinerja Diskominfo Gayo Lues

Kamis, 30 November 2023 - 12:37 WIB

Jalan Penurunan Desa Gajah Kembali Memakan Korban. Anggota DPRK Gayo Lues Ibrahim,S. Hut. Minta PUPR Aceh Jangan Tutup Mata

Kamis, 30 November 2023 - 08:16 WIB

Hj. Salamah Pertanyakan Sejumlah Ruas Jalan Proyek Multiyears Rusak

Rabu, 29 November 2023 - 14:24 WIB

Mewakili Pj. Bupati Kadis PUPR Gayo Lues Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia

Rabu, 29 November 2023 - 11:19 WIB

Puluhan Ibu-ibu Ikuti Penyuluhan Pola Hidup Sehat Sebagai Upaya untuk Pencegahan dan Penanganan Stunting

Rabu, 29 November 2023 - 06:06 WIB

Babinsa Koramil 09/Putri Betung Komsos Dengan Petani Jagung

Selasa, 28 November 2023 - 20:01 WIB

Langkah Alhudri Membangun Gayo Lues Mendapat Apresiasi Dewan

Selasa, 28 November 2023 - 14:23 WIB

DPRK Gayo Lues sampaikan Pandangan Umum Kepada Pemkab Gayo Lues dalam Rapat Paripurna

Berita Terbaru

Jakarta

Laskar Manguni Siap Jaga Kedamaian di Bitung dan RI

Kamis, 30 Nov 2023 - 14:07 WIB