Miris sudah 20 Hari Surat Belum Dijawab, Apa Kabar Kepala PN Jakarta Pusat?

TEROPONG SELATAN

- Pewarta

Selasa, 19 September 2023 - 23:19 WIB

3046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Jalaluddin TJ selaku kuasa surat dari dr. Tunggul P. Sihombing, MHA menyampaikan surat konfimasi kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa, 29 Agustus 2023

“Miris sudah 20 hari kita menyampaikan surat ke Kepala PN Jakarta Pusat berikut tembusan Ke Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Harapan utama kita adalah harus segera diberikan jawaban karena ini adalah amanah (perintah) undang-undang, ” tegas Jalal kepada awak media di Jakarta, Selasa (19/9)

Berkut petikan surat termaksud:

Kepada Yth: Ketua PN Jakarta Pusat

Jakarta 28 Agustus 2023

Di

: Jl. Bungur Besar Nomor 24 Jakarta Pusat

PERIHAL

Mengulangi Permintaan Yang Sudah Berkali Kali, Demi Azas Kepastian Hukum Untuk Memastikan Salinan Putusan Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Bukan Produk Mafia Yang Menjual Nama Hakim, Untuk Itu Mohon Memberikan Salinan Putusan, Sesual Perintah UU

Dengan Hormat,

1. Merujuk Amanat Pasal 1 Ayat (3) Juncto Pasal 24 A Ayat (2) UUD Tahun 1945 Juncto Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Menyatakan Bahwa Indonesia Adalah Negara Hukum. Hakim Harus Berintegritas Adil, Profesional Dan Berpengalaman.

Baca Juga :   Ketua Presidium FPII Beri Pendampingan Ke Ibu KDCPW Korban Pencabulan Om Unyil , Ini Kronologinya

Merujuk Pasal 143 Ayat (2) Butir a Dan b Juncto Ayat (3) Juncto Pasal 197 Ayat (1) Butir b Dan c Juncto Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan Kesalahan Nyata Dakwaan, Pertimbangan Dan Dasar Amar Putusan Tentang Unsur Seseorang, Waktu Dan Tempat Kejadian; Unsur Perbuatan Melawan Hukum; Unsur Memperkaya Sendiri Orang Lain/Korporasi; Unsur Kerugian Keuangan Negara; Unsur Ikut Serta (LAMPIRAN I)

3. Merujuk Amanat Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Menyatakan Petikan Dan Salinan Putusan Terlebih Untuk Dasar Eksekusi Dan Peninjauan Kembali Sebagai Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Kebenaran Dan Keadilan, Petikan Dan Salinan Putusan Harus Ditanda Tangani Majelis Hakim & Panitera Pengganti (LAMPIRAN II)
Mencermati Salinan Putusan Yang Dilegalisir

Roma Siallagan Atau Martin Turnip Panitera Muda Pidana TIPIKOR Dan Surat Pernyataan Amanat UU Sebagaimana Disebutkan Diatas Dan Menurut Hemat Pemohon Perbuatan Tersebur Ditanggapi Surat Pemohon Dalam Waktu 14 Hari Kerja, Penyimpangan Ini Oleh Pemohon, Akan

Baca Juga :   Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Panitera PN Jakarta Pusat, Selain Tidak Sesuai

Sudah Merupakan Peristiwa Pidana Sebagaimana

Amanat Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Bila Tidak

Dilaporka Ke Bareskrim Polri (LAMPIRAN III)

Sehubungan Dengan Hal Tersebut Diatas, Demi Azas Kepastian Hukum, Mencegah Produk Mafia Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan & Profesionalisme Hakim. Untuk Itu, Mohon Ketua Pengadilan Menjawab Dan Memberikan Petikan / Salinan Putusan, Yaitu:

1. Putusan Hakim Untuk KASASI Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016

2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI 3. Putusan PENINJAUAN KEMBALI (PK) Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018.

Berdasarkan Amanat UU Putusan Yang Ada Harus Batal Demi Hukum Dan Korban Harus Lepas Demi Hukum.

Demikian Disampaikan, Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Yang Diberikan, Dihaturkan Hormat Dan Terima Kasih

Lipsus: KH

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Laskar Manguni Siap Jaga Kedamaian di Bitung dan RI
Kalapas Kelas II A Salemba Berikan Cinderamata Lukisan Karya Cipta Warga Binaan
Dampak Hukum Terhadap Bekas Tanah KINAG Terkait Kasus Sengketa Tanah Program Redistribusi di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok
Dukung Percepatan Pembangunan DOB Untuk Papua Sejahtera
Permohonan Doa dan Dukungan Umat Batak Untuk Lepas Demi Hukum Untuk dr. Tunggul P. Sihombing MHA
Ketua Bawaslu RI Beri Kesaksian di Sidang DKPP Loloskan Anggota Panwaslih Nagan Raya Gunakan Data Ganda
Caleg NasDem Perkenalkan Pengalaman Perjalanan Kereta Cepat Indonesia pada PM Malaysia ke-9
Advokasi Gratis atas Dugaan Kematian Tak Wajar Seorang Anak Timor Tengah Utara, Pengacara Agustinus Nahak diapresiasi

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 16:56 WIB

Akses Jaringan 4G/LTE Masuk Ke Desa Lesten, Anggota DPRK Gayo Lues Apresiasi Kinerja Diskominfo Gayo Lues

Kamis, 30 November 2023 - 12:37 WIB

Jalan Penurunan Desa Gajah Kembali Memakan Korban. Anggota DPRK Gayo Lues Ibrahim,S. Hut. Minta PUPR Aceh Jangan Tutup Mata

Kamis, 30 November 2023 - 08:16 WIB

Hj. Salamah Pertanyakan Sejumlah Ruas Jalan Proyek Multiyears Rusak

Rabu, 29 November 2023 - 14:24 WIB

Mewakili Pj. Bupati Kadis PUPR Gayo Lues Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia

Rabu, 29 November 2023 - 11:19 WIB

Puluhan Ibu-ibu Ikuti Penyuluhan Pola Hidup Sehat Sebagai Upaya untuk Pencegahan dan Penanganan Stunting

Rabu, 29 November 2023 - 06:06 WIB

Babinsa Koramil 09/Putri Betung Komsos Dengan Petani Jagung

Selasa, 28 November 2023 - 20:01 WIB

Langkah Alhudri Membangun Gayo Lues Mendapat Apresiasi Dewan

Selasa, 28 November 2023 - 14:23 WIB

DPRK Gayo Lues sampaikan Pandangan Umum Kepada Pemkab Gayo Lues dalam Rapat Paripurna

Berita Terbaru

Jakarta

Laskar Manguni Siap Jaga Kedamaian di Bitung dan RI

Kamis, 30 Nov 2023 - 14:07 WIB