Arifin Ketum LSM PENJARA 1: Miris Kasus Korupsi Pembangunan Tol MBZ Capai Rp1,5 T

TEROPONG SELATAN

- Pewarta

Sabtu, 16 September 2023 - 19:55 WIB

3046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, – Sebagiamana info dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kerugian kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat (MBZ), termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, diduga mencapai angka Rp1,5 triliun.

Teuku Z Arifin selaku Ketua Umum LSM PENJARA 1 mengatakan nilai Rp1,5 Triliun itu adalah dugaan kerugian sementara yang ditemukan saat ini.

“Diduga akibat perbuatan tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp1,5 triliun, bahkan bisa bertambah lebih dari” ujar Arifin di Jakarta, Sabtu (16/9/2023).

Untuk info tambahan dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa sebanyak 146 saksi serta menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan dan tiga tersangka kasus korupsi. Penyidik juga telah melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap sejumlah barang bukti.

Baca Juga :   Terbanyak dari DKI, KPK Terima Ribuan Laporan Terkait Dugaan Korupsi

Tiga tersangka kasus korupsi adalah Djoko Dwijono selaku selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.

Kemudian, pegawai BUMN inisial YM selaku Ketua Pantia JJC dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Sedangkan satu tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice adalah Ibnu Noval (IBN) seorang pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Adapun kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Japek II ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Senin (13/3/2023).

“Dalam kasus itu, diduga ada pihak yang mengatur pemenang lelang guna memenangkan pihak tertentu. ” Tegas Arifin.

“Diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara,” lanjutnya.

Baca Juga :   Desa Tualang Kecamatan Runding, Jadi Sorotan Publik, Menuai Sejumlah Masalah Korupsi dan Pajak Desa

Sebagai informasi, nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 13.530.786.800.000.

Terkait hal ini, Arifin selaku Pimpinan Organisasi LSM PENJARA 1 sangat menyarankan kepada Pemerintah bahwa para koruptor sebaiknya dapat segera diberikan “Hukuman Mati” saja. Karena pada dasarnya ‘Hukuman Mati’ bagi koruptor di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ‘Hukuman Mati’ adalah solusi yang sangat tepat untuk kita semua benar-benar dapat memberantas korupsi, mengingat korupsi adalah Musuh Bersama Masyarakat Indonesia Yang Beradab.

Lipsus: Tkh

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Desa Tualang Kecamatan Runding, Jadi Sorotan Publik, Menuai Sejumlah Masalah Korupsi dan Pajak Desa
Diduga Tumpang Tindih Anggaran, Dinas Pendidikan Gayo Lues Anggarkan Dana BOS Tahun 2022 dan 2023 Rp.20 Milyar
Dua Anak Bupati Pernah diperiksa, LSM KOMPAK Pertanyakan Kelanjutan Kasus PLTU Nagan Raya
Ketua Harian Ormas LAKI Aceh Singkil: Singgung Perusahan Langgar UU dan Permentan RI Pemilik HGU di Wilayah Aceh Singkil
CERI Desak Kejagung Hadirkan Edward Hutahaean Sebagai Saksi di Kasus Korupsi BTS di Pengadilan Tipikor
Terbanyak dari DKI, KPK Terima Ribuan Laporan Terkait Dugaan Korupsi
KPK Periksa Saksi Swasta Terkait Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas

Berita Terkait

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:03 WIB

Jajaran Lapas Narkotika Pematang Siantar Kanwil Kumham Sumut Adakan Giat Pembinaan Fisik, Mental dan Kedisiplinan Petugas

Jumat, 8 Desember 2023 - 07:54 WIB

Peringati Hari Disabilitas Internasional, Pj Gubernur : Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

Rabu, 6 Desember 2023 - 01:51 WIB

Kontrol Blok Hunian, Plt Karutan Perempuan Medan Kanwil Kumham Sumut Tetty Ernawati Siahaan Sapa Warga Binaan

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:47 WIB

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi,SH., S.I.K.,M.Si Belum Gerebek Galian C Liar Di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu dan Kecamatan Kutalimbaru

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:39 WIB

Kejati Sumut Raih Pemenang I Kategori Pengelolaan BMN Yang Produktif dari DJKN Sumut

Rabu, 29 November 2023 - 15:26 WIB

Tanahnya Mau Diexekusi, Warga Kota Medan Mohon Bantuan Presiden RI Dan Walikota Medan Bobby Nasution

Senin, 27 November 2023 - 17:51 WIB

JUARA I KEJURNAS RALLY DANAU TOBA, TENGKU RYANDAVA RIZKY HARUMKAN SUMATERA UTARA

Minggu, 19 November 2023 - 02:17 WIB

Kalapas Binjai Theo Adrianus Hadiri Acara Satu Jam Bersama Menteri Hukum dan HAM RI di UHN

Berita Terbaru