Polisi Telusuri Aset Lain Para Tersangka Hasil dari Produksi Film Dewasa

TEROPONG SELATAN

- Pewarta

Kamis, 14 September 2023 - 23:07 WIB

30208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus rumah produksi film asusila dewasa dengan penangkapan dan penetapan 5 orang tersangka.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya masih menelusuri aset-aset lain dari para tersangka atas hasil yang diraupnya dalam bisnis pembuatan film dewasa.

“Belum ada lagi (aset yang disita), masih kita tracing untuk (aset) yang lainnya,” ujar Ade Safri saat dihubungi, Kamis (14/9/2023).

Ade Safri memastikan pihaknya akan mendalami lebih jauh terhadap para tersangka untuk menelusuri aset-asetnya, selain dari sejumlah barang bukti seperti perangkat syuting, komputer, serta satu unit mobil yang ditampilkan dalam konferensi pers sebelumnya.

“Itu pasti (ditelusuri asetnya). Dan beberapa aset yang merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan sudah kita lakukan penyitaan,” ucap Ade Safri.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap rumah produksi atau production house (PH) konten film bermuatan asusila dewasa yang disebarluaskan atau diunggah di website dengan cara berlangganan.

Baca Juga :   Polri Sita Aset Keluarga Fredy Pratama Rp 273 Miliar Terkait TPPU

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam kasus tersebut ditangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap lima orang tersangka,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Menurut Ade Safri, para pembuat konten asusila dewasa yang ditangkap masing-masing berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Mereka memliki peran berbeda, mulai dari pemeran hingga pemilik tiga website berisi konten tersebut.

“Merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar, yang menyediakan beberapa konten video dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1,5 jam dan ini berbayar,” tutur Ade Safri.

Adapun tiga website yang dijalani oleh kelima tersangka itu antara lain https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/ diperkirakan sudah memproduksi sekitar 120 film.

“Adapun beberapa judul film yang dari 120 judul film yang di transmisikan di 3 website dimaksud salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023,” ungkapnya.

Baca Juga :   Kenali Sosok Iptu Anra, Tegas Dengan Pelaku Kejahatan, Di Bawah Komandonya Polsek Kepenuhan Tanganin Kasus TP BBM

Ade menyebut pembuatan film dewasa dilakukan di kawasan Jakarta Selatan. Dari pengungkapan ini, polisi menyita satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk dan flashdisk, lima ponsel, serta laptop dan komputer, dan dua TV.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (PMJ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aksi Ratusan Jurnalis di Jombang, Minta Klarifikasi Terkait OTT Wartawan yang Terkesan Penuh Rekayasa
Patroli KRYD Ops Cipkon 2023, Polsek Tambusai Utara Amankan Ratusan Botol Miras Serta Data Pelayan Warung Remang-remang
Tersangka Kasus Pencurian Sepeda Motor Diringkus Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul
Mantap !! Hakim Ingetkan Jangan Pengaruhi Kami Dengan Uang, Sidang Pembelian Pertalite 300 Ribu di Salatiga
Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli Sampaikan Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan
Diduga Jaksa dan LP Gunakan Produk Mafia Untuk Eksekusi dr Tunggul P Sihombing MHA
Miris, Korban Niat Baik ingin Beli Motor, Kena Tipu 14 Jutah Rupiah
Terkait Maraknya Judi Milik J.S, Kapolres Sergai : Akan Kami Tindak Lanjuti

Berita Terkait

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:03 WIB

Jajaran Lapas Narkotika Pematang Siantar Kanwil Kumham Sumut Adakan Giat Pembinaan Fisik, Mental dan Kedisiplinan Petugas

Jumat, 8 Desember 2023 - 07:54 WIB

Peringati Hari Disabilitas Internasional, Pj Gubernur : Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

Rabu, 6 Desember 2023 - 01:51 WIB

Kontrol Blok Hunian, Plt Karutan Perempuan Medan Kanwil Kumham Sumut Tetty Ernawati Siahaan Sapa Warga Binaan

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:47 WIB

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi,SH., S.I.K.,M.Si Belum Gerebek Galian C Liar Di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu dan Kecamatan Kutalimbaru

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:39 WIB

Kejati Sumut Raih Pemenang I Kategori Pengelolaan BMN Yang Produktif dari DJKN Sumut

Rabu, 29 November 2023 - 15:26 WIB

Tanahnya Mau Diexekusi, Warga Kota Medan Mohon Bantuan Presiden RI Dan Walikota Medan Bobby Nasution

Senin, 27 November 2023 - 17:51 WIB

JUARA I KEJURNAS RALLY DANAU TOBA, TENGKU RYANDAVA RIZKY HARUMKAN SUMATERA UTARA

Minggu, 19 November 2023 - 02:17 WIB

Kalapas Binjai Theo Adrianus Hadiri Acara Satu Jam Bersama Menteri Hukum dan HAM RI di UHN

Berita Terbaru