Mahkamah Konstitusi Tolak Permintaan SIM Berlaku Seumur Hidup

TEROPONG SELATAN

- Pewarta

Kamis, 14 September 2023 - 22:59 WIB

30199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berkenaan permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup.

Adapun perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 tersebut diputuskan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, hari ini Kamis (14/9/2023).

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan mahkamah menolak uji materi itu disebabkan permohonan tersebut tidak beralasan.

Baca Juga :   Direktur P3S: Raih Banyak Suara Anak Muda, Peluang Prabowo-Gibran Menang Terbuka Lebar

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar.

Sementara itu, uji materi UU LLAJ diajukan Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat. Arifin mengujikan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang”.

Sebelumnya sidang yang digelar MK pada Rabu (10/5/2023) lalu, Arifin mengungkapkan setiap 5 tahun sekali dia harus memperpanjang SIM.

Baca Juga :   Polres Subulussalam Gelar Apel Operasi Mantap Brata Seulawah 2023-2024

Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis/mati yaitu 5 tahun.

Pemohon mengaku harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM.

Sedangkan berdasarkan UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki SIM. Masa berlaku SIM habis setiap 5 tahun sekali dan harus diperpanjang. (PMJ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Umum DPP IWO Indonesia Akan Pimpin Aksi Damai Didepan Gedung DPR-RI Terkait Revisi Kedua Atas UU Nomor: 11 Tahun 2008
Manager PT. Bumi Daya Abadi, Sudarsono Membantah Tegas Terkait Pemberitaan dirinya Disalah Satu Media Online
Kapolsek Sultan Daulat Dampingi Walikota Subulussalam Dalam Penyerahan Sembako
Aksi Ratusan Jurnalis di Jombang, Minta Klarifikasi Terkait OTT Wartawan yang Terkesan Penuh Rekayasa
Direktur P3S: Raih Banyak Suara Anak Muda, Peluang Prabowo-Gibran Menang Terbuka Lebar
Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Diminta Mundur dan Terancam Hukuman Seumur Hidup
Luar Biasa, Demi Dukung Kemerdekaan Masyarakat Palestina, Ketua Umum DPP IWO – Indonesia, Icang Rahardian SH Bersama Ribuan Warga Kabupaten Bekasi Tumpah Ruah Hadiri Aksi Bela Palestina
Untuk Mendukung Rangkaian Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023, IWO Indonesia Gelar Donor Darah Dan Karnaval. Begini Kata Ketua Umum DPP IWO-I Pusat

Berita Terkait

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:03 WIB

Jajaran Lapas Narkotika Pematang Siantar Kanwil Kumham Sumut Adakan Giat Pembinaan Fisik, Mental dan Kedisiplinan Petugas

Jumat, 8 Desember 2023 - 07:54 WIB

Peringati Hari Disabilitas Internasional, Pj Gubernur : Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

Rabu, 6 Desember 2023 - 01:51 WIB

Kontrol Blok Hunian, Plt Karutan Perempuan Medan Kanwil Kumham Sumut Tetty Ernawati Siahaan Sapa Warga Binaan

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:47 WIB

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi,SH., S.I.K.,M.Si Belum Gerebek Galian C Liar Di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu dan Kecamatan Kutalimbaru

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:39 WIB

Kejati Sumut Raih Pemenang I Kategori Pengelolaan BMN Yang Produktif dari DJKN Sumut

Rabu, 29 November 2023 - 15:26 WIB

Tanahnya Mau Diexekusi, Warga Kota Medan Mohon Bantuan Presiden RI Dan Walikota Medan Bobby Nasution

Senin, 27 November 2023 - 17:51 WIB

JUARA I KEJURNAS RALLY DANAU TOBA, TENGKU RYANDAVA RIZKY HARUMKAN SUMATERA UTARA

Minggu, 19 November 2023 - 02:17 WIB

Kalapas Binjai Theo Adrianus Hadiri Acara Satu Jam Bersama Menteri Hukum dan HAM RI di UHN

Berita Terbaru