Tuduhan Pencabulan Kyai Fahim Mawardi Tidak terbukti, Pengakuan Ketiga Santriwati Ternyata Diduga di intimidasi Oleh Oknum

TEROPONG SELATAN

- Pewarta

Jumat, 18 Agustus 2023 - 19:24 WIB

3096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Berita tuduhan pencabulan yang menjerat Kyai Fahim Mawardi kepada Tiga santriwati kini semakin temu titik terang. Pasalnya Babeh Aldo selaku pegiat media sosial, langsung menemui Tiga Santriwati tersebut beserta orangtuanya di Jember, Jawa Timur, menyelidiki fakta yang sebenarnya. Ternyata Setelah di interogasi langsung oleh Babeh Aldo, diketahui bahwa tuduhan pencabulan itu hanyalah fitnah belaka. Ujar babe Aldo saat di hubungi Wartawan (18/8/23) malam

Babe Aldo pernah Bertanya Kepada tiga santriwati, apakah Kalian pernah dicabuli oleh Kyai Fahim gak ? mereka jawab tidak pernah di cabuli. tapi, mereka ini di duga di paksa mengaku oleh oknum aparat Kepolisian dinilai netizen begitu kejam dengan cara memaksa ketiga santri untuk mengaku hal yang sebenarnya tidak terjadi.

Terlebih lagi mereka sangat merasa keberatan saat akan divisum, mengingat petugas visum adalah lawan jenis.

Setelah mendapatkan keterangan yang sangat jelas dari ketiga santri itu, Babeh Aldo yang ikut geram langsung melakukan konferensi pers di tengah tengah orang tua dari ketiga santri, yang intinya ingin melaporkan balik para oknum aparat kepada Polres Jember.

Netizen pun ikut geram setelah mengetahui semua tuduhan kepada Kyai Fahim adalah fitnah belaka, yang akhirnya ikut merugikan ketiga santri tersebut.

8 fakta persidangan Mencermati dan memperhatikan perkembangan dari proses Persidangan KH. Muhammad Fahim atau Gus Fahim di Pengadilan Negeri Jember atas tuduhan pencabulan, kami dapatkan fakta-fakta persidangan sebagai berikut:

Baca Juga :   Darurat! Mafia Putusan Di Penjara Untuk Mau Ringan Atau Berat?

Pertama, Hasil visum Saksi RK, dimana merupakan santriwati yang dikatakan Jaksa sebagai Korban dengan hasil pemeriksaan yakni Kepala dalam batas normal, Leher dalam batas normal, Dada
dalam batas normal, Payudara dalam batas normal, Perut dalam batas normal, Punggung dalam batas, Anggota gerak dalam batas normal, kemaluan dalam batas normal, selaput dara utuh dan tes kencing kehamilan negatif;

Kedua, Hasil visum Saksi JE, dimana merupakan Santriwati yang dikatakan Jaksa sebagai Korban dengan hasil Kepala dalam batas normal, Leher dalam batas normal, Dada dalam batas normal,
Payudara dalam batas normal, Perut dalam batas normal, Punggung dalam batas, Anggota gerak dalam batas normal, kemaluan dalam batas normal, selaput dara utuh dan tes kencing kehamilan negatif;

Ketiga Hasil visum Saksi AA, yang dikatakan Jaksa sebagai Korban dengan hasil Kepala tidak ada tanda kekerasan, Leher tidak ada tanda kekerasan, Dada tidak ada tanda kekerasan, Payudara tidak ada tanda kekerasan, Perut tidak ada tanda kekerasan, Punggung tidak ada tanda kekerasan, Anggota gerak tidak ada tanda kekerasan, kemaluan tidak ada tanda kekerasan, selaput dara utuh dan tes kencing kehamilan negatif.

Ke Empat orang Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa sebagai Korban dimuka persidangan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan pada tingkat penyidikan oleh kepolisian.

Baca Juga :   Kasus Ricuh Konten Hadang Pemotor Lawan Arah, YouTuber Lapor Polisi

Kelima Bahwa selain Empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa sebagai korban di atas, Sepuluh orang saksi lainnya yang dihadirkan dimuka persidangan juga mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan pada tingkat penyidikan oleh kepolisian.

Ke Enam Terdapat pengakuan dari salah satu saksi yang menerangkan dimuka persidangan bahwa dalam proses pemeriksaan pada tahap penyidikan, diduga terjadi pengancaman atau intimidasi oleh penyidik atas nama Elsa Cahya Anggraini terhadap salah satu saksi yang bercadar dan berjilbab dimana saksi tersebut menyatakan ditarik kerudungnya untuk mengakui telah disetubuhi dan dicabuli terdakwa.

Ke tujuh, Terdapat pengakuan dari salah satu saksi yang menerangkan dimuka persidangan bahwa dalam proses pemeriksaan pada tahap penyidikan, diduga terjadi pengancaman atau intimidasi yang dilakukan oleh penyidik atas nama Elsa Cahya Anggraini terhadap salah satu saksi dimana diancam bila tidak mengakui (terjadi pencabulan) maka akan dipenjara selama 8 (delapan) Tahun.

Kedelapan,Bahwa Saksi ada yang menerangkan mau merubah atau mengganti BAP namun oleh penyidik atas nama Elsa Cahya Anggraini tidak diijinkan, dengan alasan nanti setelah ditanda tangani baru bisa diganti, alasan yang secara Hukum Acara Pidana tidak benar.

Seluruh umat Islam minta segera “Pecat oknum Polisi” yang intimidasi para santriwati itu. Pungkasnya.

Tim Redaksi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aksi Ratusan Jurnalis di Jombang, Minta Klarifikasi Terkait OTT Wartawan yang Terkesan Penuh Rekayasa
Patroli KRYD Ops Cipkon 2023, Polsek Tambusai Utara Amankan Ratusan Botol Miras Serta Data Pelayan Warung Remang-remang
Tersangka Kasus Pencurian Sepeda Motor Diringkus Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul
Mantap !! Hakim Ingetkan Jangan Pengaruhi Kami Dengan Uang, Sidang Pembelian Pertalite 300 Ribu di Salatiga
Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli Sampaikan Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan
Diduga Jaksa dan LP Gunakan Produk Mafia Untuk Eksekusi dr Tunggul P Sihombing MHA
Miris, Korban Niat Baik ingin Beli Motor, Kena Tipu 14 Jutah Rupiah
Terkait Maraknya Judi Milik J.S, Kapolres Sergai : Akan Kami Tindak Lanjuti

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 16:56 WIB

Akses Jaringan 4G/LTE Masuk Ke Desa Lesten, Anggota DPRK Gayo Lues Apresiasi Kinerja Diskominfo Gayo Lues

Kamis, 30 November 2023 - 12:37 WIB

Jalan Penurunan Desa Gajah Kembali Memakan Korban. Anggota DPRK Gayo Lues Ibrahim,S. Hut. Minta PUPR Aceh Jangan Tutup Mata

Kamis, 30 November 2023 - 08:16 WIB

Hj. Salamah Pertanyakan Sejumlah Ruas Jalan Proyek Multiyears Rusak

Rabu, 29 November 2023 - 14:24 WIB

Mewakili Pj. Bupati Kadis PUPR Gayo Lues Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia

Rabu, 29 November 2023 - 11:19 WIB

Puluhan Ibu-ibu Ikuti Penyuluhan Pola Hidup Sehat Sebagai Upaya untuk Pencegahan dan Penanganan Stunting

Rabu, 29 November 2023 - 06:06 WIB

Babinsa Koramil 09/Putri Betung Komsos Dengan Petani Jagung

Selasa, 28 November 2023 - 20:01 WIB

Langkah Alhudri Membangun Gayo Lues Mendapat Apresiasi Dewan

Selasa, 28 November 2023 - 14:23 WIB

DPRK Gayo Lues sampaikan Pandangan Umum Kepada Pemkab Gayo Lues dalam Rapat Paripurna

Berita Terbaru

Jakarta

Laskar Manguni Siap Jaga Kedamaian di Bitung dan RI

Kamis, 30 Nov 2023 - 14:07 WIB